Padang (LN)--- MC. Donald's cab. Khatib Sulaiman (KS) terindikasi tidak patuh dan taat terhadap kewajibannya melakukan pembayaran pajak parkir.
Terindikasi, Pajak parkir MC Donald's cab. Khatib Sulaiman (KS) telah menunggak sejak 3 (tiga) tahun lalu.
Sebagaimana surat yang disampaikan Bapenda kota Padang bernomor : 370/40.85/PENARIK/BAPENDA/X/2022, perihal Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tertanggal 6 Oktober 2022, yang ditujukan kepada pimpinan parkir MC Donald's KS.
Dalam surat tersebut berbunyi : "Berdasarkan laporan pembukuan dan laporan Sistem Online Pajak Daerah (SOPD), Saudara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang namun Saudara belum melakukan kewajiban dalam pembayaran Pajak Parkir untuk masa pajak sebagaimana daftar terlampir"
Terindikasi, MC Donald's KS hingga saat ini belum membayarkan tunggakan pajak parkir tersebut, dan terkesan ingin menghindari tanggung jawabnya
Alasannya, karena MC Donald's membebankan pembayaran tunggakan pajak parkir tersebut kepada juru parkir yang tidak tau apa apa.
Berdasarkan investigasi media ini terungkap beberapa fakta yang menarik.
Dari pengakuan salah seorang masyarakat disekitarnya MC Donald's KS, berinisial "RM" saat dikonfirmasi, Rabu (2/4) menjelaskan.
Karyawan MC Donald's pernah meminta pembayaran tunggakan pajak parkir kepada para juru parkir, namun permintaan itu ditolak.
Diceritakannya, Pada awal pembukaan MC Donald's KS sekitar Desember 2019 lalu, pihak management MC Donald's KS pernah berjanji untuk memberdayakan SDM warga setempat, dengan memberikan peluang pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan untuk juru parkir ditempatkan sebanyak 4 (empat) orang, dan diberikan gaji sesuai dengan Upah minimum provinsi (UMP) Sumbar.
Akan tetapi, janji yang pernah disampaikan itu, hingga saat ini (red : tahun 2025) tidak pernah direalisasi oleh pihak MC Donald's KS.
Karena, para juru parkir yang telah bekerja, tetapi tidak pernah mendapatkan hak (gaji) sebagaimana yang pernah dijanjikan sehingga harus memungut biaya parkir kendaraan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Juru parkir tidak dibekali dengan Karcis parkir sebagaimana seharusnya.
Parahnya, disaat hari besar seperti hari raya idul Fitri ternyata MC Donald's KS tidak pernah memberikan perhatiannya kepada juru parkir tersebut.
Anehnya lagi, kenapa tunggakan pajak parkir senilai jutaan rupiah itu malah dibebankan kepada juru parkir yang tidak tau apa apa.
Padahal, juru parkir hanyalah sebagai pekerjaan yang menerima upah karena penghasilan parkir kendaraan tersebut disetorkan kepada koordinator yang telah ditunjuk MC Donald's KS.
Jadi sangat tidak rasional apabila tunggakan pajak parkir MC Donald's KS itu dibebankan kepada juru parkir, ucapnya.
Terkait persoalan itu, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar