Padang (LN)-- Sidang Praperadilan perkara dugaan tindak pidana pengalihan aset dan badan usaha milik Yayasan Pendidikan (YP) PGRI Padang terkait dengan penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumbar, dimenangkan oleh YP PGRI Padang.
Ketua YP PGRI Padang, Hardizon Bahar melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Firma Hukum Arnold Bakri & Partners, "Arnold Eka Putra SH M.kn C.Med, Novery Suvandi SH, Jefrinaldi SH MH C.Med, Ade Eka Putra SH, Rudi Mayandra SH MH, Armen SH, dan Ahmad Rudi SH" mengajukan gugatannya melalui Persidangan Perkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang
YP PGRI Padang menggugat Ditresrkrimum Polda Sumbar yang telah melakukan penghentian penyidikan perkara (SP3), berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/117.a/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum Sbr tertanggal 06 November 2024.
Ditreskrimum Polda melakukan penghentian penyidikan itu karena dianggap tidak cukup bukti atas Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/447/Xll/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat pelapor an. Hardizon Bahar, dengan terlapor an. Dasrizal MP Cs.
Tidak terima atas penerbitan SP3 itu, YP PGRI Padang Hardizon Bahar menggugat SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumbar karena tidak memiliki dasar hukum yang sah (Aquo)
Dari hasil keputusan sidang Perkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg, Senin (24 Maret 2025) dan dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH dengan amar putusan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumbar telah menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Disebutkan, Ditresrkrimum Polda Sumbar telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan ketahap penyidikan, hingga tahap pengiriman berkas perkara, hingga disimpulkan perkara tersebut tidak cukup bukti.
Namun, Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, jika sudah terpenuhi 2 (dua) alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang merupakan ketentuan secara formal maka penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti tidak dapat dijadikan alasan dan SP3 tersebut tidak sah.
Dan memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumbar untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan Perkara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/Xll/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan Pelapor an. Drs. HARDIZON BAHAR dan Terlapor an. Dasrizal MP Cs,” ucap hakim Said Hamrizal Zulfi, SH dalam amar putusannya pada sidang 24 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang Praperadilan itu terungkap bukti surat yang dihadirkan, bahwa Penyidik sudah mengambil keterangan Saksi dan Ahli Pidana maupun Perdata serta mengumpulkan bukti surat sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dalam persidangan, ahli Pidana Dr. Luky Respati menyampaikan bahwa untuk penilaian suatu bukti dalam hukum pidana adalah kewenangan dari Hakim, apabila 2 alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi, maka perkara tidak layak untuk dihentikan penyidikannya.
“Putusan Hakim Praperadilan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ucap Hardizon.
Ditambahkannya, "Dengan adanya Putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini, maka sudah semestinya pihak Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar untuk mematuhi dan menghormati putusan Hakim serta melanjutkan proses Laporan Polisi (LP) tersebut.
Selain itu, guna memberikan kepastian hukum seyogyanya Ditreskrimum Polda Sumbar segera menetapkan tersangka, karena perkara ini telah memakan waktu yang cukup lama sejak tahun 2021 lalu, desak Hardizon.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar