Pariaman, Sumatera Barat (LN) - Polres Pariaman berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Pariaman, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB di Konter Handphone milik pelaku di Dusun Aia Manih Korong Sungai Limau Nagari Kuranji Hilir Kabupaten Padang Pariaman.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agrianto Deky Gusda (39 tahun) dan Frans Tito Pratama (24 tahun). Mereka diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, S.H., penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Konter Handphone milik pelaku.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Konter Handphone milik pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram," kata IPTU Darmawan.
Barang bukti yang disita antara lain :
* 1 buah kotak bedak merk Marks yang berisi 39 buah pipet bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
* 2 buah pipet sedotan warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu.
* 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
* 1 buah timbangan digital warna hitam.
* 1 unit handphone android merk oppo warna donker.
* 1 unit handphone android merk vivo warna donker, dan
* Uang tunai sejumlah Rp 6.578.000.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dan TNI Intel Kodim 0308 Pariaman.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Pariaman untuk memberantas peredaran narkoba," kata IPTU Darmawan.
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar