Padang (LN)---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar memastikan tidak ada perusahaan Distributor barang berbahaya (B2) berjenis air raksa (merkuri) di provinsi Sumbar.
Jadi, B2 air raksa (Merkuri) yang beredar di penambangan emas skala kecil (PESK) dipasok secara ilegal dari luar Sumbar.
Hal itu disampaikan, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Sumbar Yuldhy Dharma Putra saat dikonfirmasi media ini, Senin (17/3) di ruang kerjanya.
Menindaklanjuti hal itu, Disperindag Sumbar akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polda Sumbar untuk menghentikan peredaran air raksa (merkuri) tersebut.
Tonton video selengkapnya, klik disini!
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar