2 ORANG DITANGKAP DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR ATAS KASUS PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KABUPATEN 50 KOTA - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 22 Maret 2025

2 ORANG DITANGKAP DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR ATAS KASUS PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KABUPATEN 50 KOTA



Lima Puluh Kota, Sumbar (LN) - Dua orang ditangkap oleh polisi atas kasus narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Polda Sumbar pada hari Jum'at, tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB.


Menurut Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan Sik, MM, kedua tersangka, HJS (43 tahun) dan G (35 tahun), diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Kami telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap kedua tersangka ini," kata Nico.


Pada hari Jum'at, tanggal 21 Maret 2024, Tim Opsnal Subdit I Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku HJS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh.


Tim Opsnal melakukan penyamaran atau Under Cover buy sebagai pembeli dan melakukan pemesanan narkotika jenis Sabu seharga Rp 15.000.000,- kepada pelaku HJS.


Setelah sampai pada tempat yang sudah disepakati, tim opsnal bertemu dengan pelaku HJS di depan sebuah rumah di Jalan Galo Gandang, RT 000 RW 000, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Tim Opsnal menangkap pelaku HJS dan menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di genggaman tangan kanan pelaku HJS.


Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku HJS dan mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Pgl. S (DPO).


Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Pgl. S ( DPO ), namun berhasil melarikan diri.


Tim Opsnal juga menangkap pelaku G yang diajak oleh Pgl. S ( DPO ) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelaku HJS.


Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, serta beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, mobil, dan timbangan digital.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa dan diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka akan menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai," kata Nico.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"