JAKARTA (LN)-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.
"AKP M dikenakan sanksi PTDH," ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dilansir dari Antara.
Dua anggota kepolisian lainnya sebelumnya lebih dulu diberhentikan, yakni eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun.
Selain sanksi tersebut, para pelanggar juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, dan masyarakat.
"Putusan yang diberikan tidak hanya mencakup PTDH dan penempatan khusus, tetapi juga kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian serta pihak yang dirugikan," jelas Anam.
Atas putusan tersebut, seluruh terpidana mengajukan banding.
Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya, turut dibahas peran masing-masing, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
"Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting yang terjadi dalam kasus ini," papar Anam.
Selain itu, sidang juga akan mengonfirmasi fakta-fakta tersebut dengan mendengarkan keterangan saksi. Anam berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
#Red/ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar