Padang (LN)---Jalur lintas provinsi Simpang Empat - Panti Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang rusak akibat gempa beberapa waktu lalu, kini telah mantap dan dapat dilalui kendaraan dengan lancar.
Karena, Dinas BMCKTR Sumbar telah melakukan penanganan secara berkala terhadap ruas jalan Panti - Simpang Empat yang rusak tersebut.
Dengan melakukan penanganan secara Longsegment sepanjang 16,30 km dan panjang aspal adalah 2,416 km
Serta, penanganan secara spot sebanyak 33 titik dengan melaksanakan rekonstruksi terhadap kondisi jalan rusak baik dengan raising agregat klas A maupun dengan leveling dengan AC-BC.
Segmen penanganan dilakukan pada ruas KM 257+000 sampai dengan KM 271+000
Sedangkan, untuk penanganan addendum terdiri dari penanganan rutin sepanjang 16.300 meter dan penanganan berkala sepanjang 2.416,60 meter
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga ((BM) Dinas BMCKTR Sumbar, Adratus Setiawan kepada media ini, di Padang.
Kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Panti - Simpang Empat (P.031) DBH Sawit Paket 1, dilakukan untuk memulihkan kembali ruas jalan yang rusak akibat gempa beberapa waktu lalu.
Akibat kerusakan ruas jalan itu, berdampak terhambatnya transaksi perekonomian pada sektor perdagangan, perkebunan dan perdagangan.
Namun saat ini, kondisi jalan telah kembali pulih, karena ruas jalan Panti - Simpang Empat yang rusak telah diperbaiki dan kembali normal.
"Kini transportasi telah kembali lancar, otomatis akan berdampak positif terhadap transaksi perekonomian yang kian membaik", ucapnya.
Selanjutnya, Adratus mengatakan, Agar ruas jalan itu bisa dimanfaatkan lebih lama, tentunya harus ada peran serta masyarakat pengguna jalan. Menjaga ruas jalan tersebut, dengan cara tertib berlalulintas, himbaunya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Panti - Simpang Empat (P.031) DBH Sawit Paket 1, dengan alokasi dana sebesar Rp9.620.983.701, dikerjakan oleh PT. Aura Mandiri Sejahtera (AMS).
Pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan dimulai pada 19 Maret 2024, sampai 25 Oktober 2024 atau selama 210 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan kebutuhan di lapangan terjadi addendum harga, berdasarkan addendum-V : ADD-III/620/147KTR-P.031-DBH-PKT-1-BM/III/2024 bertambah menjadi Rp9.999.943.000.
Sedangkan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan itu, ditunjuk Konsultan PT. Raissa Gemilang (RG), yang bertugas dan bertanggung untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar