PARAH, PROYEK ASALJADI PSU JALING DAN DRAINASE BUKIT NABU TERINDIKASI DIBANGUN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEMILIK POKIR - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 03 Desember 2024

PARAH, PROYEK ASALJADI PSU JALING DAN DRAINASE BUKIT NABU TERINDIKASI DIBANGUN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEMILIK POKIR

 


Padang (LN)--Proyek dengan sistem pengadaan langsung (PL) sangat berpotensi terjadinya praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), apalagi proyek PL yang berasal dari pokir anggota legislatif (DPRD/DPR RI).


Dan tidak asing terdengar ditelinga, bahwa untuk bisa mendapatkan proyek PL itu, harus bersedia membayar komitmen fee sebesar 10% sampai 20% dari nilai proyek kepada anggota DPRD selaku pemilik pokir.


Nilai proyek PL biasanya sekitar Rp200 juta kebawah. Jadi untuk komitmen fee yang harus disetorkan berkisar Rp30 juta - Rp40 juta untuk satu proyek PL tersebut.


Jadi wajar, setiap proyek PL itu sangat rawan terjadinya kongkalikong.


Seperti halnya proyek peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Proyek pemb.Jalan Pemukiman Bukit Nabu Kel. Limau Manis Kec. Pauh Kota Padang senilai Rp165.978.000


Dan juga, Pemb. Drainase Permukiman Bukit Nabu Jawa Gadut Kel. Limau Manis Kec.Pauh Kota Padang senilai Rp166.903.000


Diketahui, proyek tersebut  merupakan pokir anggota DPRD provinsi Sumbar periode 2019-2024, Rahmat Saleh dari partai PKS yang dititipkan di Dinas Perkimtan Sumbar.


Hebatnya, beberapa proyek pokir itu, dikerjakan oleh rekanan yang sama yaitu CV. Niashinta Ridho Bersaudara (NRB).


Berdasarkan pelacakan tim Laksus News ke lokasi proyek, Sabtu (30/11) terungkap bahwa proyek jalan lingkung (Jaling) itu sengaja dibuat untuk akses jalan menuju ke tanah milik Rahmat Saleh.


Terkesan, proyek PSU itu diperuntukkan untuk kepentingan pribadi pemilik pokir Rahmat Saleh semata, bukan untuk kepentingan masyarakat umum.


Terindikasi, penyaluran pokir yang tidak tepat sasaran itu, sarat dengan penyalahgunaan kewenangan.


Selain itu, proyek tersebut dikerjakan secara serampangan dan asal jadi. Kuat dugaan, pelaksanaan pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi teknis (Spektek) sebagaimana yang telah ditetapkan.


Terkait dengan hal tersebut, CV. Niashinta Ridho Bersaudara (NRB) Rozi saat dikonfirmasi, Senin (1/12)   di Kawasan By. Pass kota Padang.


Dikatakannya, saat ini ada 3 (tiga) proyek pokir milik anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 Rahmat Saleh yang tengah dikerjakannya.


Untuk pekerjaan Jaling, menggunakan mutu beton k-250 dengan ketebalan 10 cm, sedangkan sirtu dipergunakan sebagai landasan beton dengan ketebalan kurang dari 10 cm, ucapnya.


Penjelasan yang disampaikan itu sama dengan kondisi pekerjaan yang terpasang dilapangan.


Seperti halnya kondisi pada proyek Jaling Pemukiman Bukit Nabu Kel. Limau Manis Kec. Pauh Kota Padang. Lapisan material sirtu dihampar tanpa dilakukan pemadatan serta ketebalannya kurang dari 10 cm.


Begitu juga dengan proyek pembangunan drainase Permukiman Bukit Nabu Jawa Gadut Kel. Limau Manis Kec.Pauh Kota Padang yang dikerjakan asal jadi.


Adukan semen pada pekerjaan pemasangan batu kali, diduga tidak sesuai dengan spek. Adukan terlihat jalang dan kurang semen sehingga daya rekatnya tidak kuat dan mudah hancur.


Bahkan, dalam proses pelaksanaan pekerjaan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat pelindung diri (APD) yang jelas melanggar UU ketenagakerjaan.


Anehnya, pekerjaan asal jadi itu tetap dibayarkan oleh Dinas Perkimtan Sumbar kepada CV. NBR.


Yang mana, CV. NBR telah menerima pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan drainase sebesar Rp85 juta (50 %) serta pekerjaan Jaling Pemukiman Bukit Nabu Kel. Limau Manis sebesar Rp85 juta (50%) pada 28 Oktober 2024 lalu.


Pengerjaan proyek jaling itu, jelas tidak sesuai dengan spektek sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen kontrak.


Berdasarkan spektek, pekerjaan Jaling terdiri dari beberapa lapisan diantaranya sirtu ketebalan 10 cm,  lapisan plastik hitam serta beton mutu K-250 dengan ketebalan 12 cm.


Jadi jelas, pada proyek Jaling Pemukiman Bukit Nabu Kel. Limau Manis telah terjadi pengurangan volume (mark-up) yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, pada saat memulai pekerjaan, ternyata pihak kontraktor pelaksana CV. Niashinta Ridho Bersaudara (NRB) tidak memberitahukan kepada Koramil 05 Pauh dan Polsek Pauh.


Dikatakan Danramil 05 Pauh, Kodim 0312/Padang, Kapten. Inf. Junardy, "Koramil 05 tidak mengetahui adanya kegiatan proyek pembangunan Jaling dan drainase di Bukit Nabu Jawa Gadut Kel. Limau Manis Kec.Pauh tersebut"


Karena, kontraktor proyek tidak ada memberitahukan kegiatannya itu kepada Koramil 05, baik secara lisan ataupun tertulis, sampainya.


Terkait dengan hal itu semua, bagaimanakah langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumbar ?


Tunggu berita selanjutnya!

#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"