PROGRAM SIMAMAK SUBSIDI BUNGA PINJAMAN BANGKITKAN PELAKU UKM SUMBAR - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 03 Desember 2024

PROGRAM SIMAMAK SUBSIDI BUNGA PINJAMAN BANGKITKAN PELAKU UKM SUMBAR



PADANG (LN)--Dinas Koperasi dan UKM provinsi Sumbar bekerja sama dengan Bank nagari untuk membantu para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman (kredit).


Melalui Program Solusi Mengatasi Masalah Keuangan (SIMAMAK) memberikan subsidi bunga pinjaman kepada pelaku usaha.


Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal kepada media ini, kemarin.


Untuk program SIMAMAK ini, telah dialokasikan anggaran subsidi sebesar Rp1,5 milyar, bersumber dari APBD Sumbar TA.2024, ucapnya.


Dan pada saat ini, Diskop dan UKM Sumbar telah menyalurkan subsidi bunga kredit kepada 145 pelaku usaha kecil, dengan total dana sebesar Rp1.210.859.680


Dan pada November 2024 ini, ada penambahan untuk 23 pelaku usaha dengan total anggaran sebesar Rp289.140.320, jelasnya.


Dipaparkannya, Program SIMAMAK mengacu kepada Pergub Sumatera Barat No. 39 Tahun 2023 tentang Penugasan PT Bank Nagari Dalam Penyaluran Subsidi Bunga/Marjin Kepada Usaha Kecil dengan total besaran subsidi sebesar Rp6,5 miliar atau estimasi penyaluran dengan pagu plafond kredit/pembiayaan lebih kurang sebesar Rp57,5 miliar yang telah dapat diakses oleh pelaku usaha kecil terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024.


Adapun yang berhak menerima subsidi bunga/margin, sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi Sumatera Barat pada Undang-undang 23 tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan terhadap pembinaan usaha kecil dengan kriteria sesuai dengan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Pada PP No. 7 Tahun 2021 disebutkan, kriteria Usaha Kecil tersebut adalah usaha yang memiliki modal usaha Rp1 milyar sampai Rp5 milyar atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 milyar sampai dengan paling banyak Rp15 milyar.


Dan untuk kelayakan penerima subsidi kredit tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Bank Nagari, dengan batas kredit (pinjaman) maksimal sebesar Rp100 juta, jelasnya.


#LN01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"