Kab.Padang Pariaman (LN) - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar memastikan pelaksanaan rekonstruksi Jembatan Kiambang A berjalan sesuai rencana, tepat dan terukur.
Dibawah pengawasan PPK I.I Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumbar, monitoring terkait kegiatan dilakukan secara intens.
Sebagaimana diketahui, Jembatan Kiambang A yang membentang pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Padang Pariaman (ruas Sicicin - Lubuk Alung) ini merupakan jembatan lama yang dibangun pada tahun 1975 (49 Tahun).
Jembatan ini memiliki panjang bentangan 48 Meter, dan lebar lalulintas 7 Meter dengan konstruksi jembatan berupa balok T dan pondasi pasangan batu.
Rekonstruksi pada Jembatan Kiambang A ini dilakukan karena bangunannya mengalami scoring pada bahagian pilar tengah P2, kondisi ini diakibatkan oleh terjangan arus banjir pada tanggal 20 September 2023 silam, dan berdampak pada pilar jembatan, hingga mengalami kemiringan dan terjadi penurunan pada lantai jembatan.
Dan pasca terjangan banjir tersebut, Jembatan Kiambang A dilakukan penutupan sementara. Dan pada awal Agustus 2024 lalu, pengerjaan/rekonstruksi pada bangunan jembatan dilakukan secara permanen, yang dilaksanakan oleh PT. Arupadhatu Edisesanti, dengan nomor kontrak 24/PPK/SK-PJNI-Bb.03.23.1.1/VIII/2024, dan PT.Jakarta Rencana Selaras KSO PT.Afiza Billimko Konsultan selaku supervisi.
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jembatan berjalan sesuai rencana, tepat dan terukur, baru-baru ini Indra Cahya Kusuma, selaku tim pemantau dari Ditjen Bina Marga Kementerian PU untuk wilayah Sumatera Barat melakukan monitoring kelokasi kegiatan. Sabtu (09/11/2024).
Monitoring tersebut ikut didampingi oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat Thabrani, serta Kasatker PJN Wilayah I Sumbar Masudi dan PPK I.I Nasir berserta tim. Dan monitoring tersebut berlanjut ke Jembatan Kelok Sembilan Kabupaten Limapuluh Kota.
Sumber : goasianews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar