Padang (LN)---Kejati Sumbar menahan Plt. Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya periode Tahun 2023, berinisial AC (46 tahun). Tersangka AC diperiksa terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya.
Tim penyidik Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka AC selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023", terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbat Rasyid dalam jumpa pers di Padang, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Rasyid yang berdampingan dengan rekannya Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani menjelaskan, "Adapun alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan secara objektif tersangka terancam pidana berupa kurungan lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani menjelaskan, "sekitar pada tahun 2023, tersangka AC saat menjabat selaku Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya melakukan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ.
Dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya, dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya, serta digunakan untuk bermain Judi Online.
Tersangka AC dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariat Daerah Kab. Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya.
Akibat perbuatan tersangka AC tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.098.589.344,- (tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
Dan terhadap jumlah kerugian Negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp1.665.650.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).
Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
#red/ga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar