DUGAAN MARK-UP VOLUME PROYEK JALAN DAN JEMBATAN, DINAS PUTR AGAM BANTAH TUDINGAN ITU - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 09 Oktober 2024

DUGAAN MARK-UP VOLUME PROYEK JALAN DAN JEMBATAN, DINAS PUTR AGAM BANTAH TUDINGAN ITU


AGAM (LN)---Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan TA.2023 lalu telah tuntas diselenggarakan oleh Dinas PUTR Kab. Agam


Akan tetapi , ada beberapa proyek yang terindikasi telah terjadi manipulasi dan kecurangan, dengan cara melakukan mark-up volume pekerjaan.


Kuat dugaan, realisasi bobot pekerjaan tidak sesuai dengan fakta pekerjaan terpasang, dibayarkan oleh Dinas PUTR Kab Agam.


Akibat, ketidakcermatan Dinas PUTR Kab Agam yang telah membayarkan pekerjaan melebihi dari volume pekerjaan terpasang, berdampak terhadap kerugian negara mencapai hingga ratusan juta rupiah.


Seperti halnya yang terjadi, pada proyek Paket I (DAK), dikerjakan PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA (AMS) dengan harga penawaran Rp14.050.818.666


Akan tetapi diketahui, ternyata Dinas PUTR Kab. Agam telah melakukan pembayaran kepada PT. AMS sebesar Rp15.455.899.000, atau melebihi dari harga penawaran saat tender.


Selain itu, adanya dugaan mark-up pada proyek Paket. I (DAK) tersebut.


Karena, pada pekerjaan di Ruas Jalan Gunung Antokan - Padang Mardani (R.11.044) serta Ruas Jalan Anak Aie Dadok - Rimbo Talang (R.10.001) terungkap adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan volume terpasang (mark-up), sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp44 juta. 


Terkait hal itu, Kepala Dinas PUTR Kab. Agam, Ofrizon saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor 0813633448xx menjelaskan.


Pada TA.2023 lalu, Dinas PUTR Kab. Agam telah menyelesaikan pekerjaannya serta melakukan pembayaran sesuai dengan volume yang terpasang, dengan mengacu kepada peraturan atau regulasi yang berlaku terkait dengan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021 beserta perubahan dan turunannya. 


Terkait dengan Paket I (DAK) yang dikerjakan PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA (AMS) telah dilakukannya addendum penambahan anggaran yang mengacu kepada regulasi dengan addendum tidak melebihi 10 persen dan tidak melewati pagu anggaran. 


Pada saat tender harga penawaran yang diajukan PT. AMS sebesar Rp14.050.818.666, namun telah dilakukannya addendum harga sehingga menjadi Rp15.455.899.000.


Begitu juga, Paket II (DAK) yang juga dikerjakan PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA (AMS).


Harga penawaran saat tender sebesar Rp7.877.860.972, namun dilakukannya addendum harga sehingga menjadi Rp8.368.394.000


Dilakukan addendum penambahan anggaran itu mengacu dan mempedomani pada regulasi yang ada dengan addendum tidak melebihi 10 persen dan tidak melewati pagu anggaran.


Sambungnya, Kegiatan tersebut telah dilakukan audit oleh BPK. Jadi tidak ada konspirasi dan mark-up yang dilakukan secara masif dan tersistematis sebagaimana yang ditudingkan.


Ditekannya, pembayaran telah sesuai dengan volume pekerjaan sebenarnya/volume rill terpasang dan telah dilakukan opname bersama dengan mengacu kepada aturan atau regulasi yang berlaku, ucapnya.


Hingga berita ditayangkan, media ini masih berupaya mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber. Tunggu berita selanjutnya.


#LN01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"