BPI KPNPA Sumbar Sorot Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kab. Padang Pariaman - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 17 Oktober 2024

BPI KPNPA Sumbar Sorot Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kab. Padang Pariaman

 


Pariaman  (LN) –  Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas dalam negeri dan Luar Negeri sebesar Rp61.923.651.585 pada TA. 2023. 


Berdasarkan LHP BPK RI terungkap pembayaran perjalanan dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp1.468.410.800.


Terjadinya kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Kepala Pelaksana Perjalanan Dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp 107.105.800


Serta, kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas yang tidak sesuai biaya rill penginapan dan jumlah hari menginap sebesar Rp1.361.305.000.


Di samping itu, hal ini juga mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRS tidak akurat sebesar Rp 1.468.410.800 dan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp955.981.600.


Menanggapi hal itu, Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M saat diminta tanggapannya mengatakan.


Perbuatan tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa “Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien, dan akuntabel”, serta peraturan perundang-undangan lainnya.


“Kelebihan pembayaran Uang Perjalanan Dinas ini adalah bentuk ketidakjujuran para oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam mempergunakan uang Negara yang sebagaimana mestinya, tuturnya.


Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke rekening kas daerah sebesar Rp955.981.600 paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, ujar Marlis.


Sebelumnya, pada TA. 2022 BPK RI 2022 juga menemukan kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 220.610.705, yang belum disetorkan ke kas daerah, beber Marlis.


Semestinya, kasus korupsi seperti ini sudah masuk ke ranah hukum, karena telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan. 


Untuk itu, BPI KPNPA Sumbar mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di NKRI, pinta Marlis 


Terindikasi, tindakan korupsi perjalanan dinas seperti ini tidak saja terjadi di kab. Padang Pariaman, melainkan juga terjadi pada daerah lain di Provinsi Sumatera Barat, bahkan di Indonesia. 


Semestinya, sebagai anggota DPRD menjaga amanah yang telah diberikan rakyat, memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, bukan malah melakukan tindak korupsi, ucap Marlis.


#LN/Hum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"