Solsel (LN)---Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan (Kejari Solsel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai tahun 2018.
Nilai proyek jembatan Ambayan ini Rp14,1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solsel dan dikerjakan oleh PT Yaek Ifda Cont.
Hal itu disampaikan Kajari Solsel, Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasubag BIN ketika melakukan konferensi pers, Selasa (10/9)
Penahan sementara empat orang tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh. Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018.
Dan satu tersangka (yang ditetapkan 2020) inisial SP selaku Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2023.
Sementara empat tersangka yang ditahan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana dilapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont dan inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018
"Kita tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kejari. Dia menambahkan dalam penanganan perkara ini untuk tersangka inisial SP sudah dilakukan SP3 oleh pejabat terdahulu.
"Tersangka SP sudah dilakukan pemanggilan kembali sebanyak dua kali dan tidak hadir," ujarnya.
Untuk ke empat tersangka yang ditahan ini diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar