BPI KPNPA SUMBAR Audiensi dengan Ombudsman RI Sumbar, Jalin Kerjasama dan Kolaborasi Dalam Penanganan Kasus Penyelewengan Anggaran Negara - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 18 September 2024

BPI KPNPA SUMBAR Audiensi dengan Ombudsman RI Sumbar, Jalin Kerjasama dan Kolaborasi Dalam Penanganan Kasus Penyelewengan Anggaran Negara



Padang (LN)--Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar mengadakan audiensi bersama Ombudsman RI Sumbar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Padang, Rabu (18/9/2024).


Adel Wahidi, M.H., Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, menyambut antusias kedatangan pengurus BPI KPNPA RI Sumbar.


“Ini merupakan suatu kehormatan. Saya berharap kita banyak bekerjasama ke depannya,” tutur Adel.


Drs. H. Marlis, M.M, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, mengatakan audiensi kali ini guna menjalin silaturahmi, kolaborasi, serta kerjasama ke depan dalam tindak penanganan kasus penyelewengan anggaran negara oleh pihak pemerintahan.


“Kami datang dalam keadaan siap untuk membantu Ombudsman untuk memberantas korupsi, nepotisme, serta hal-hal serupa yang terjadi di instansi-instansi negara. Ombudsman menjadi salah satu pilihan prioritas kami mengingat ini adalah lembaga yang strategis,” ujar Marlis dalam sambutannya.


Mantan anggota DPRD Sumbar tersebut menuturkan sudah banyak kasus korupsi pejabat pemerintahan yang menjadi perhatiannya. 17 kasus sedang dilakukan analisis oleh tim ahli BPI KPNPA RI Sumbar.


Audiensi ini dihadiri pengurus BPI KPNPA RI Sumbar. Mereka turut menyampaikan gagasan secara bergantian, di antaranya Drs. H. Marlis, M.M. (Ketua), Hasnus, Bsc. (Wakil Ketua), Ir. Ade Edward (Kabiro Investigasi dan Intelijen), Surya Sutan Sari Alam (Kabiro Hubungan antar Lembaga), Fitrahtul (David Laksus) serta Aditia Deni (Kabiro Seni dan Budaya).



Adel menjelaskan tugas, fungsi, tupoksi, serta kewenangan Ombudsman yang menjadi batasan. Lembaga di bawah pemerintahan ini fokus kepada penerima aduan masyarakat terkait maladministrasi dalam proses pelayanan publik.


“Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk mempidanakan,” jelas Adel.


BPI KPNPA RI Sumbar berharap terjadi koneksi erat dengan Ombudsman RI Sumbar ke depannya dalam satu tujuan, memberantas oknum-oknum korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.


“jika ada kasus-kasus terbaru yang bisa kami bantu, langsung kabari. Kami bersedia menangani dengan senang hati,” tutup Marlis.*


#red/bpi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"