Padang (LN) – BPI KPNPA RI Sumbar laporkan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung & Gudang Unit Pengolahan Pakan, Nagari Kinali, Pasaman Barat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Pembangunan USB SMK N 1 Nagari Air Bangis, Pasaman Barat ke Polda Sumatera Barat, Senin (23/9/2024).
Drs. H. Marlis, M.M, Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, mengungkapkan bahwa keputusan melaporkan kedua kasus tersebut ke Aparat Hukum setelah melalui tahapan organisasi secra professional. Diawali dengan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan kepada DPW BPI KPNPA RI Sumbar, kemudian dipelajari dan diteliti, menurunkan Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar ke lapangan guna memastikan aduan tersebut pada 14-15 September 2024, memperhatikan LHP BPK RI Tahun 2023 serta Gelar Perkara pada 17 September 2024 diputuskan untuk menindaklanjuti kedua kasus tersebut dalam bentuk laporan resmi ke Aparat Hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023, Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung & Gudang Unit Pengolaan Pakan Kab. Pasaman Barat senilai Rp 47.350.506.900,- itu belum selesai 100%.
Pintu gerbang, tangki silo belum terpasang sebanyak 2 unit, hingga pagar keliling belum rampung. Ditambah banyak pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi. Selain itu, Pemanfaatan Fasilitas Pengering Jagung & Unit Gudang Pengolahan Pakan berpotensi tidak bisa optimal karena tidak dilengkapi dengan survey atas ketersediaan bahan baku yang lengkap.
Di samping itu, perencanaan (DED) beresiko tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar perencanaan, dan rentan terkena bencana kebakaran.
Selain itu, BPI KPNPA RI Sumbar turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan USB SMK N 1 Nagari Air Bangis, Pasaman Barat. Kondisi fisik bangunan saat ini masih banyak yang belum selesai, di antaranya: lantai kelas, keramik kantor, toilet kantor, kaca jendela, pintu, kanopi dan lain-lain yang tidak memungkinkan proses belajar mengajar berlangsung.
“di lapangan ditemukan kontraktor Pelaksana masih melaksanakan kegiatan pembangunan fisik, sementara Jangka Waktu Kontrak dan Masa Pemeliharaan telah lama berakhir. Dan seharusnya kepada kontraktor sudah diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak, blacklist, dan pemberlakuan denda maksimal (5% dari nilai kontrak),”
“kedua kasus tersebut hari ini secara resmi telah kami laporkan ke Aparat Hukum (Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat) dengan harapan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”
#red/bpi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar