AGAM (LN)–Kejari Agam secara resmi melakukan penahanan terhadap berinisial AW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2021, Kamis (15/8).
Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka AW sempat empat kali mangkir dari panggilan Kejari Agam.
Setelah memenuhi panggilan penyidik, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan.
“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama, hari ini diperoleh cukup bukti yang kuat untuk menetapkan AW sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Agam yang dikerjakan tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Agam, Burhan.
Burhan menjelaskan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan empat kali pemanggilan terhadap tersangka.
“Kejaksaan Negeri Agam sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu A selaku Direktur PT RK pada Senin (22/7) dan AA sebagai pelaksana lapangan pada Senin (29/7). Keduanya juga sudah ditahan,” tegas dia.
Burhan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,4 miliar.
“Kemudian setelah dilaksanakan tender, didapatkan PT Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173. Lalu
dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021,” ujar dia.
Lantas, kata Burhan, dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.
“Dugaan korupsi dari proyek ini, diselidiki sudah relatif lama. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli,” ungkap Burhan.
Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Serta juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Bahwa dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas),” jelasnya.
Selain itu, kata Burhan, penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.
“Kerugian negara ini terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil perhitungan teknis sipil. Tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.
#Red/PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar