KEJARI AGAM TAHAN TERSANGKA "AW" SELAKU PPK PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG FASILITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN, POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp419,9 JUTA - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 18 Agustus 2024

KEJARI AGAM TAHAN TERSANGKA "AW" SELAKU PPK PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG FASILITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN, POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp419,9 JUTA

 



AGAM (LN)–Kejari Agam secara resmi melakukan penahanan terhadap berinisial AW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpusta­kaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun angga­ran 2021, Kamis (15/8).


Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka AW sempat empat kali mangkir dari panggilan Kejari Agam. 


Setelah m­e­menuhi panggilan penyi­dik, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan.


“Setelah melalui pe­meriksaan yang cukup la­ma, hari ini diperoleh cukup bukti yang kuat untuk menetapkan AW sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Agam yang dikerjakan tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Agam, Burhan.


Burhan menjelaskan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan empat kali pemanggilan terhadap tersangka.


“Kejaksaan Negeri Agam sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu A selaku Direktur PT RK pada Senin (22/7) dan AA sebagai pelaksana lapangan pada Senin (29/7). Keduanya juga sudah ditahan,” tegas dia.


Burhan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangu­nan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam men­dapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,4 miliar.


“Kemudian setelah dilaksanakan tender, didapatkan PT  Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173. Lalu


dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021,” ujar dia.


Lantas, kata Burhan, dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.


“Dugaan korupsi dari proyek ini, diselidiki sudah relatif lama. Selama pe­nyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli,” ungkap Burhan.


Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek ter­sebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ba­dan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.


Serta juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stakeholder terkait.


“Bahwa dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas),” jelasnya.


Selain itu, kata Burhan, penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta audit dari Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPKP).  Berdasarkan hasil audit tersebut, ketiga tersangka di­duga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.


“Kerugian negara ini terjadi karena adanya ke­kurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil perhitungan teknis sipil. Tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. 


#Red/PM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"