PADANG (LN) ---- Salah seorang debitur (konsumen) WOM FINANCE, Ramly Syarif Dt. Gindak Simano merasa kecewa dan dirugikan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh WOM FINANCE.
WOM FINANCE telah melakukan penarikan (eksekusi) kendaraan miliknya, tanpa prosedur serta melanggar perjanjian kontrak kredit yang telah disepakati (wan prestasi)
Karena, WOM FINANCE telah melakukan eksekusi kendaraan dengan cara premanisme serta tanpa memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan, Ramly Syarif Dt. Gindak Simano didepan wartawan saat jumpa pers, Senin (16/7) di Padang.
Dijelaskannya, kendaraan dump truk miliknya, dengan Nomor Polisi BK 8032 XH, dieksekusi dengan cara premanisme.
Yang mana, pada saat itu (3 Juli 2024) kendaraan sedang berada dijalan menuju Pekanbaru, lalu dihadang oleh beberapa orang yang tak dikenal. Diperkirakan, ada sekitar 11 orang secara paksa mengambil kendaraan miliknya tersebut.
Mereka itu mengaku dari pihak WOM FINANCE, namun tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak didampingi oleh aparat penegak hukum (APH).
Hebatnya, setelah kendaraan ditarik (eksekusi), kemudian oknum WOM FINANCE meminta untuk membayar lunas sisa hutang, bunga, denda keterlambatan serta biaya penarikan kendaraan, dengan biaya yang tidak logis, yakni sebesar Rp283 juta.
Ini jelas tindakan pemerasan yang dilakukan WOM FINANCE kepada debitur.
Atas kerugian yang dialaminya itu, Ramly Syarif akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan tindakan pidana pemerasan dan perampasan.
Begitu juga dengan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan WOM FINANCE kepada OJK, ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar