PADANG (LN)---Pasar malam bertempat di Belimbing, kec. Kuranji diduga menggunakan surat izin keramaian bodong, serta mengangkangi peraturan daerah Kota (PERDAKO) Padang.
Hal itu diungkapkan Wakil ketua Komwil LMR RI Sumbar, Arditya yang merasa curiga serta meragukan keabsahan surat izin keramaian pasar malam Belimbing.
Berita terkait lainnya
Surat izin keramaian dengan menggunakan kop surat Polresta Padang, ditandatangani an. Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, PS. Kasat Intelkam AKP. Asrol Hendra, SH.MH, (lihat foto) ditujukan untuk pihak penyelenggara pasar malam, SENSASI ENTERPRISE, terindikasi tidak teregistrasi (tercatat) pada surat keluar Polresta Padang.
Kuat dugaan, surat itu dibuat oleh oknum tertentu dengan mencatut nama instansi (Polresta Padang) serta pejabatnya untuk bisa mengelabui masyarakat, seakan akan kegiatan pasar malam telah mengantongi izin keramaian dari Polresta Padang.
Surat tersebut dinilai cacat administrasi karena tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat secara jelas, hanya menyebutkan bulan Juli 2024, tanpa mencantumkan tanggal pembuatannya.
Sementara itu, pada isi surat izin secara tegas diperintahkan kepada pihak penyelenggara untuk wajib melaporkan 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan kepada pihak kepolisian.
Hal ini tentunya membingungkan serta menimbulkan pertanyaan.
Dan surat cacat administrasi seperti ini sangat tidak mungkin dikeluarkan institusi Polri.
Karena, setiap surat keluar dari institusi Polri, diperiksa terlebih dahulu secara seksama dan berjenjang, guna memastikan surat tersebut telah teregistrasi dengan baik dan benar.
Kuat dugaan, surat izin keramaian pasar malam Belimbing itu tidak teregistrasi di Polresta Padang, alias bodong.
Selain itu, kegiatan pasar malam ditemukan beberapa hal yang diduga tidak sesuai (bertentangan) dengan UU dan Perda kota Padang.
Disinyalir, Pasar malam Belimbing menyediakan fasilitas/sarana perjudian terselubung, seperti tebak angka.
Selain itu, Pasar malam menimbulkan keresahan warga sekitar, karena musik yang keras mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Parahnya, kehadiran Pasar malam sangat berpotensi sebagai pemicu terjadinya kerusuhan (tawuran) remaja, karena menjadi tempat berkumpul para remaja. Sementara , Kapolda Sumbar saat ini tengah berupaya untuk memberantas tawuran remaja.
Serta, Jam tayang pasar malam yang tidak sesuai dengan Perdako Padang (Melanggar Jam Tayang), karena hingga pukul 01.00 wib masih beroperasi, jelasnya.
Selain itu, pihak penyelenggara pasar malam SENSASI ENTERPRISE juga telah mengangkangi Perda No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Terungkap, sejak awal dibuka Rabu (24/7), telah memperjualbelikan tiket tidak porporasi sehingga merugikan pemerintah kota Padang.
Dengan mengacu pada beberapa hal tersebut, diminta kepada pemko Padang serta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas, harapnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, BAPENDA Padang, Rio Mirandi saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihak penyelenggara belum melakukan porporasi tiket pasar malam ke BAPENDA Padang.
Disampaikannya, hingga saat ini, Rabu (30/7) pihak penyelenggara pasar malam Belimbing, SENSASI ENTERPRISE belum datang ke kantor BAPENDA Padang untuk melakukan porporasi tiket.
Terkait hal itu, BAPENDA Padang tentunya akan menagih serta melakukan evaluasi pada kegiatan pasar malam tersebut, ucapannya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar