HMI PADANG GELAR AKSI DEMO KE KANTOR DPUPR PADANG DAN BPK RI PERWAKILAN SUMBAR, TUNTUT TRANSPARANSI KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PADANG - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 18 Juli 2024

HMI PADANG GELAR AKSI DEMO KE KANTOR DPUPR PADANG DAN BPK RI PERWAKILAN SUMBAR, TUNTUT TRANSPARANSI KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PADANG



Padang (LN)-- Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang kota Padang menggelar aksi damai (demontrasi) ke kantor Dinas PUPR Padang dan kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (17/7).


Aksi demontrasi bertujuan untuk meminta transparan atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumbar yang mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD Padang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 milyar. 



Karena, Temuan LHP BPK tersebut telah melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian hukumnya. 


Dalam orasinya, HMI menyatakan 4 (Empat) tuntutan transparansi, diantaranya :


1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.


2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)


3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR.


4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).


Dalam orasi damai yang berlangsung tertib tersebut, mahasiswa disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto.


Dan Tri Hadiyanto memberikan penjelasan terkait tuntutan/pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam orasi tersebut.


Namun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang tersebut dinilai belum memuaskan. Dan mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama 7 x 24 jam untuk mendapatkan penjelasan (klasifikasi) detail.


"Kami tidak puas dengan penjelasan /klarifikasi yang barusan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR", ungkap Viedro Bernanda Vitraski, Ketum HMI cabang Padang, pada awak media pasca orasi, Rabu (17/07/2024).


"Terkait hal itu, kami memberikan waktu selama 7x24 jam kepada Dinas PUPR untuk memberikan informasi /klarifikasi yang lebih detail, dan waktu tersebut telah disepakati oleh Kepala Dinas Tri Hadiyanto", sebut Viedro.


Lihat Video, klik disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"