PADANG (LN) --- Dinas PUPR Padang terindikasi kangkangi Perwako Padang dalam pemberian hibah kepada instansi pemerintah vertikal.
Baca berita sebelum nya, disini
Karena, penyerahan hibah barang tersebut tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas.
Semestinya, menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021, pemberian hibah harus adanya Keputusan Wali Kota serta daftar penerima hibah beserta nilai dan jenis barang yang akan dihibahkan.
Serta, penyerahan hibah barang didahului dengan NPHD dan Pakta Integritas penerima hibah.
Begitu juga dengan besaran pemberian hibah untuk instansi pemerintah vertikal maksimal sebesar Rp200 juta.
Akan tetapi, semua ketentuan itu dikangkangi oleh DPUPR Padang.
Berdasarkan sumber terpercaya, terungkap pemberian hibah yang dilakukan DPUPR Padang terindikasi tidak sesuai Perwako, diantaranya :
Pekerjaan Rehab Berat/Sedang Gedung Serbaguna Poltabes Padang Rehabilitasi Bangunan /Gedung Bertingkat sebesar Rp199.850.000 (sumber : https://sirup.lkpp.go.id) dengan menggunakan metode pemilihan langsung (PL), akan tetapi berubah menjadi Rp217.918.000. (melebihi nilai pagu dan besaran bantuan hibah pada Perwako)
Dan, Lanskap rumah dinas Irwasda Polda Sumbar sebesar Rp104.410.000, dengan menggunakan metode pemilihan langsung (PL), akan tetapi berubah menjadi Rp114.824.445 (melebihi dari pagu yang ada)
Begitu juga dengan penataan lansekap dan tempat parkir kantor kejaksaan RI pembuatan taman sebesar Rp200.000.000, dengan metode pemilihan langsung (PL), akan tetapi berubah menjadi Rp217.922.708. (melebihi nilai pagu dan besaran bantuan hibah pada Perwako)
Bahkan sebelumnya, DPUPR Padang juga pernah menganggarkan belanja modal peningkatan jalan sebesar Rp2.621.654.640, namun diselewengkan untuk pekerjaan halaman Kantor Pengadilan Negeri senilai Rp178.785.180.
Sehingga, kegiatan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam komponen penambah aset tetap.
Hal itu tentunya menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik. Ada apa dengan DPUPR sehingga nekat melabrak aturan yang ada, serta begitu getol memberikan bantuan kepada instansi pemerintah vertikal penefak hukum ?
Ditengarai, DPUPR Padang dibawah kepemimpinan Tri Hadiyanto (TH) tengah berupaya memberikan "umpan serak" kepada instansi pemerintah vertikal penegak hukum sehingga menjadi lemah dan mandul.
Karena, dugaan korupsi serta penyimpangan pada DPUPR Padang berhasil terkuak.
Seperti halnya, dugaan mark-up belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas TA 2022, yang merugikan negara sebesar Rp62 juta.
Selain itu, dugaan rekayasa pada 7 (Tujuh) proyek pekerjaan Jalan yang merugikan negara sebesar Rp223.164.048
Serta, proyek yang masa pekerjaan melewati tahun anggaran dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp446.874.418.
Terkesan, bantuan hibah yang diberikan kepada instansi pemerintah vertikal penegak hukum (Polresta & Kejari dan PN) sebagai upaya "tutup mulut" terhadap kasus yang ada di DPUPR Padang.
Terkait persoalan itu, Pj. Wali kota Padang, Andree. H. Algamar saat dikonfirmasi via pesan whatsapp ke nomor hp 08116656xx, Sabtu (1/6)
Semua Kegiataan OPD harus sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, jelas Pj. Wako Padang
Selanjutnya, Wako berjanji akan mengecek serta mengarahkan media untuk konfirmasi kepada OPD (DPUPR Padang)
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk mengumpulkan data dan informasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar