Padang (LN) --- Tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) RSUP. M. Djamil Padang mengeluh, karena gaji yang menjadi hak mereka belum dibayarkan sejak April 2024 lalu, hingga saat ini.
Gaji yang diharapkan digunakan untuk membiayai kebutuhan harian, namun kini terpaksa harus ditutupi dengan cara mengutang kesana sini, ucap salah seorang tenaga P3K yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Kami meminta agar RSUP. M. Djamil Padang segera membayarkan gaji tersebut, harapannya.
Terkait persoalan itu, Dirut RSUP M.Djamil Padang melalui humas Rizki menjelaskan, Rabu (19/6)
RSUP. M. Djamil Padang Saat ini memiliki total tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 615 orang.
Dengan Anggaran Total Gaji Tenaga P3K yang dibayarkan kepada tenaga P3K di RSUP. M. Djamil Padang setiap bulannya adalah sebagai berikut :
a. Bulan Januari s.d Maret 2024 dengan jumlah pegawai P3K sebanyak 508 orang sebesar Rp2.223.601.017 per bulan
b. Bulan April s.d Desember 2024 dengan jumlah pegawai P3K sebanyak 615 orang sebesar Rp2.691.957.924 per bulan
Sedangkan terkait dengan pertanyaan apakah benar RSUP. M. Djamil Padang belum membayarkan hak gaji tenaga P3K sejak April 2024, kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak seratus persen benar.
Berikut kami sampaikan klarifikasi dari kami:
a. Bulan Januari s.d Maret 2024 dan THR sudah dibayarkan dengan menggunakan alokasi pagu Belanja Pegawai PNS bersumber dana Rupiah Murni (RM).
b. Bulan April s.d sekarang gaji pegawai P3K dibayarkan dengan menggunakan sumber dana BLU sebesar Rp 2.000.000 perorang. Selain itu pegawai. P3K juga telah kami bayarkan remunerasi yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Dr. M. Djamil Padang setiap bulan berkisar antara Rp3.000.000 sampai dengan Rp9.500.000
Saat ini sedang berproses revisi belanja pegawai untuk gaji pegawai P3K dan kekurangan gaji PNS yang dipergunakan untuk membayar gaji P3K (Januari s.d Maret 2024) dan THR bersumber dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp40.166.725.000 berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: PR. 04.02/D/40561/2024, tangggal 29 Mei 2024, perihal: Pembaruan ke-II Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Pegawai pada Satker di Lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan TA 2024.
Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas perhatian serta pengertian dari seluruh pihak terkait. Demikian penjelasan yang disampaikan RSUP. M. Djamil Padang
#LNO1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar