PADANG (LN) --- Komisaris PT. Ambara Jaya Bersama (AJB), Jawanis Yon Irianti melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah yang dilakukan berinisial NS ke Polsek Kuranji.
Tanah miliknya yang berlokasi di kel. Gunung Sarik, Kec. Kuranji dengan nomor sertifikat HGB No : 3075 telah berdiri bangunan (rumah) tanpa seizinnya.
Karena merasa telah dirugikan, Jawanis Yon Irianti melaporkan berinisial NS ke Polsek Kuranji.
Disampaikan Jawanis, Tanah itu sudah dimilikinya sejak tahun 2012, dan telah dilakukan unjuk batas oleh ATR BPN Padang.
Berdasarkan hasil unjuk batas itu, diketahui bahwa bangunan rumah yang ditempati NS berada di atas tanah miliknya (red : Jawanis), jelasnya.
Akibat dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut, Jawanis mengalami kerugian diperkirakan Rp650 juta.
Terkait persoalan itu, Kapolsek Kuranji, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Ipda Andi Hendransyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perkara penyerobotan tanah yang masuk ke Polsek Kuranji, Selasa (15/5) di ruang kerjanya.
Disampaikannya, laporan itu yang telah diterima Polsek Kuranji pada 7 Maret 2024 lalu. Dan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait laporan itu, Polsek Kuranji telah melakukan pemanggilan kepada inisial NS untuk dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara, ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, rumah yang berada diatas tanah perkara, yang ditempati inisial NS dibelinya dari pihak pengembang (developer) PT. Swanadipa Cahaya Kencana.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar