PADANG (LN)---Direskrimsus Polda Sumbar telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Padang.
Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto dipanggil terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD Padang.
Melalui surat Ditreskrimsus Polda Sumbar bernomor : B/337/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 19 Maret 2024, telah melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas PUPR Padang, untuk hadir pada Jumat 22 Maret 2024, bertempat di Lantai V Ruang Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Terkait hal itu, Kasubdit III KRIMSUS Polda Sumbar, Kompol Ismawansah saat dikonfirmasi via telpon selular, ke nomor 0812760520xx, Selasa (3/4), membenarkan adanya pemanggilan terhadap kadis PUPR Padang.
Disampaikannya, Pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi kepada Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto (TH) terkait dengan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD kota Padang TA. 2021-2023, yang dikerjakan oleh PT. NINDYA KARYA (NK).
Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dan pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut atas pemberitaan media yang sempat viral, serta surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 8 Maret 2023 lalu.
Lihat berita sebelumnya, klik disini
#LN02/TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar