PAINAN (LN)-Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, terdakwa Zaidil Masri (ZM) kembali digelar di PN Painan, Selasa (10/19) dengan agenda pembacaan pledoi.
Berita sebelumnya:
- SIDANG KE-12 PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERDAKWA ZM, SAKSI BANTAH BAP KEPOLISIAN
- Keterangan Saksi Dibantah...
Pledoi itu dibacakan langsung oleh Fadhilah Tsani, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zaidil Masri (ZM)
Fadhila menyampaikan beberapa hal diantaranya, pendahuluan, fakta persidangan (Keterangan Terdakwa, Barang bukti dan Bukti Surat), petunjuk, analisa yuridis, kesimpulan dan penutup.
Salah satu isi pledoi yang menjadi sorotan Fadhila mengenai tanda terima SPDP No : SPDP/04/III/2023/Sat Resnarkoba, tanggal 2 Maret 2023, yang ditandatangani Triska Afriani, terindikasi telah dipalsukan.
Karena, Triska menyatakan tidak pernah menerima dan menandatangani SPDP tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, pledoi tersebut dapat dilihat disini.
#Red/Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar