Padang (LN) - Perjalanan Dinas Kepala OPD Pemko Pariaman ke Korea Selatan (Korsel) pada tanggal 16 April 2023 yang lalu, terindikasi fiktif.
Isu tersebut beredar di kota pariaman, perjalanan dinas kepala OPD keluar negeri (Korea Selatan) telah menjadi temuan karena tidak sesuai dengan faktanya yang telah merugikan negara.
Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi saat dikonfirmasi media ini, membenar adanya laporan masyarakat terkait perjalanan dinas kepala OPD Pemko Pariaman tersebut, Senin (16/10).
Farouk Fahrozi menyampaikan "Kejati Sumbar saat ini dalam tahap mengumpulkan keterangan (Pulbaket) serta masih menunggu kelengkapan data.
Dan Farouk membantah kalau kasus perjalanan dinas fiktif ini telah dihentikan, akan tetapi Kejati Sumbar sebagai penegak hukum masih terus menelusuri persoalan tersebut," pungkasnya.
#Aldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar