Painan (LN)-Sidang tindak pidana perkara dugaan Penyalahgunaan narkoba terdakwa Zaidil Masri (ZM) sebagaimana yang telah dijadwalkan, akan dimulai pada Selasa (26/9) pukul 11.00 wib malah molor sampai pukul 15.00 WIB.
Kali ini merupakan sidang ke-12, dengan agenda pemeriksaan saksi dari PH, agak berbeda dengan sidang sebelumnya, karena Komisi Yudisial (KY) juga ikut hadir menyaksikan serta memantau proses persidangan.
Baca berita terkait lainnya
Sidang dipimpin hakim ketua, Syofyan Adi, didampingi hakim anggota 1, Adek Puspita dewi, dan hakim anggota 2, Bestari Elda Yusra.
Sedangkan, saksi yang akan diperiksa yakni Elpirazahdi (57) alias Eri juragan (EJ).
Yangmana, pada BAP Kepolisian disebutkan saksi EJ ikut serta membeli narkoba (sabu) kepada terdakwa Zaidil Masri (ZM) pada 19 Februari 2023
Dan BAP yang di dalamnya menerangkan EJ ikut beli sabu juga sudah dibantah secara keseluruhan oleh ZM pada sidang sebelumnya, ZM menerangkan bahwa keterangan dalam BAP bukanlah keterangannya.
Di persidangan, saksi EJ juga membantah BAP Kepolisian tersebut, karena tanggal kepergian umrah EJ pada 14 Februari 2023 sampai tanggal 27 Februari 2023, istirahat selama lebih kurang seminggu di Kota Padang dan baru pada tanggal 5 maret 2023 sampai di rumahnya Inderapura
Di kesempatan itu, saksi EJ memperlihatkan bukti berupa buku visa dan paspor yang telah bercap serta dibubuhi tandatangan pejabat berwenang serta dilengkapi dengan dokumen foto/video kepada hakim.
Pemeriksaan saksi EJ tidak berlangsung lama, hanya sekitar 30 menit, kemudian hakim menunda sidang pada Selasa mendatang (3/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.
--------------------------------
Diluar persidangan, PH Fadhilah Tsani saat dikonfirmasi media ini menyatakan rasa kecewanya, karena sidang jauh molor dari jadwal semestinya.
"Sejak pagi kita telah berada di PN Painan, namun sidang baru bisa dimulai pada pukul 15.00 WIB, ucapnya kecewa.
Semoga untuk kedepannya, sidang bisa dimulai sesuai jadwal yang telah disepakati, harapnya.
#TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar