Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menutup Seminar Internasional yang bertema “Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan” (foto : doc KY) |
Jakarta (LN) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga perlindungan atau advokasi.
Wewenang tersebut oleh KY selalu dikampanyekan dalam waktu hampir tiga tahun belakangan ini ke pengadilan dan hakim.
Wewenang ini yang belum banyak diketahui oleh para hakim. Dapat dilihat dari jumlah kasus penanganan terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) ini sangat rendah dibandingkan wewenang pengawasan hakim.
“Untuk itu saya minta hakim yang hadir untuk menyosialisasikan bahwa KY juga menangani PMKH, baik yang bersifat kekerasan maupun yang bersifat godaan,” ujar Mukti.
Tujuan akhir dari perlindungan advokasi ini adalah independensi hakim dalam memutus. Mukti mengajak hakim jangan segan melapor ke KY apabila ada indikasi mulai diintervensi dalam menangani perkara. Intervensi tersebut untuk bisa dilaporkan ke KY agar KY bisa menjaga independensi hakim, sehingga bisa memutus secara independen dan adil.
“Kita tidak bisa _apple to apple_ dengan Amerika dalam pengamanan peradilan, kita tertinggal tahunan. Tapi dengan acara ini kita memupuk optimisme hakim nantinya bisa dijaga untuk melindungi independensi dalam memutus,” pungkas Mukti. (Red/KY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar