Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar (foto doc. Prokopim) |
PADANG (LN) - Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar saat
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir
Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS APBD Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang,
Senin (4/9/2023).
(foto doc. Prokopim) |
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu, diikuti para
Wakil Ketua, Seretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur
Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota
Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima
kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan
yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyatakan setuju
terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 Kota Padang
ini,” ungkap Wawako.
Wawako Ekos menyebutkan, pada perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota
Padang TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun yang
bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer
sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8
miliar.
"Kita menyadari untuk proses sampai ke nota kesepakatan ini banyak
dinamika yang membutuhkan kerja ekstra dari kita bersama. Untuk itu kepada Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang dan para kepala SKPD, saya
harapkan dapat menindaklanjuti semua catatan, saran dan masukan yang didapati
dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini."
"Baik saat rapat dengan pansus, pembahasan badan anggaran (Banggar)
dengan TAPD serta dari pandangan akhir fraksi-fraksi di kesempatan ini. Kita
tentu berharap, bagaimana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023
nantinya dapat ditetapkan tepat waktu," harap Wakil Wali Kota Padang
tersebut.
(foto doc. Prokopim) |
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani juga
mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA
2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4
Agustus 2023 lalu.
“Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara
bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan
melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus)
dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota
Padang. Sehingga dengan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan
PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun
2023 pada kesempatan ini,” beber Syafrial Kani. (Red)
(Dv/Prokopim Pdg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar