PADANG (LN)---Kendaraan operasional Dinas PUPR Kota Padang, disinyalir tidak membayar pajak, bahkan ada yang diduga bodong.
Hal itu terungkap ketika dilakukan pengecekan melalui situs resmi milik BAPENDA SUMBAR.
Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan ber-plat merah yang terparkir di halaman kantor Dinas PUPR Padang, didapati beberapa kendaraan yang tidak membayar pajak serta data tidak ditemukan (bodong).
Seperti kendaraan bernomor Polisi (Nopol) BA 8867 AB, merek Mitsubishi Tipe FE 334 Tahun 2000, berwarna Kuning yang pajaknya tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 lalu, dengan total sebesar Rp5.079.450.
Apabila pajak kendaraan itu dibayarkan tepat waktu, maka biaya PKB hanyalah sebesar Rp3,1 juta.
Akibat kelalaian itu, telah terjadi pemborosan keuangan karena harus membayarkan sanksi denda dan biaya lainnya sekitar Rp2 juta.
Selain itu, didapati juga kendaraan yang datanya sudah hilang (tidak ditemukan).
Kendaraan Toyota Dina, nopol BA 2329 A berwarna kuning yang datanya sudah tidak ditemukan lagi.
Dinas PUPR Padang tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Padahal, untuk pembayaran pajak kendaraan dinas ini, telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas PUPR Padang.
Terindikasi, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut telah diselewengkan oleh oknum pejabat/ASN dinas PUPR Padang.
Kinerja Dinas PUPR Padang dibawah kepemimpinan Tri Haryanto perlu dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk menggumpulkan data dan informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar