Padang (LN)---Pokresta Padang tengah membidik Kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan sarana belajar SLB (DAK) TA. 2019.
Dari informasi didapatkan, bahwa Polresta Padang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang oknum ASN/Pejabat terkait dengan kegiatan tersebut untuk diminta keterangannya.
Diketahuinya, terbitnya surat Polresta Padang No : S.Pgl/182/III/2023/Reskrim, perihal memanggil kepada Sdr. RA dan Sdr. WH (inisial) pada Senin 20 Maret 2023 untuk datang ke Polresta Padang menemui AKP. Suwantri.
Terindikasi, pemanggilan yang dilakukan Polresta Padang kepada beberapa oknum Pejabat/ASN Disdik Sumbar itu, berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan belajar SLB (DAK) TA.2019.
Namun media ini masih belum mengetahui secara pasti, apakah oknum pejabat/ASN Disdik Sumbar berinisial RA dan WH telah memenuhi panggilan Polresta Padang tersebut.
Terkait dengan adanya dugaan itu, Kepala DPM PTSP Sumbar, Adib Alfikri yang saat itu (TA. 2019) menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Sumbar, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, ke nomor +62 812-6622-xxx belum memberikan Jawabannya.
Begitu juga dengan oknum pejabat/ASN Disdik Sumbar, berinisial RA saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Selasa (23/3) ke nomor +62 823-8544-1xxx tidak memberikan tanggapannya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk mengumpulkan data, informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. Tunggu berita selanjutnya.
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar