Padang (LN) --- Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sebagai salah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Padang terindikasi dijadikan sebagai ladang untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri/kelompok.
Penyertaan modal dari APBD kota Padang (2021) sebesar Rp17,2 milyar untuk Perumda PSM, terindikasi telah diselewengkan oleh oknum eks. Direktur Utama (Dirut) beserta kroninya.
Disinyalir, telah terjadi kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan sumber terpercaya, terungkap adanya transaksi yang mencurigakan, mengalir ke rekening pribadi oknum eks. Dirut Perumda PSM, berinisial PI beberapa waktu lalu.
Didapatinya pemindahan buku dari rekening Trans Padang ke rekening pribadi Dirut PSM berinisial PI sebesar Rp287 juta, secara bertahap.
Dan untuk apa kegunaan dana tersebut tidak diketahui secara jelas sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kuat dugaan, dana itu dipergunakan bukan untuk kepentingan Perumda PSM, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Terkait dengan adanya dugaan itu, maka media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Perumda PSM, namun sampai berita ini diturunkan perumda PSM belum memberikan jawabannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LMR RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah saat diminta komentar, Senin (9/4) berpendapat.
Tindak penyelewengan dana Perumda PSM untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana tertuang pada UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yangmana pada Pasal 3 berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4 berbunyi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Selanjutnya, LMR RI Komwil Sumbar tentunya akan menelusuri dugaan penyelewengan yang terjadi di Perumda PSM ini. Apabila ditemukan adanya kerugian negara maka LMR RI akan mengambil sikap, dengan melaporkan kepada pihak APH untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Sutan.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar