SUMBAR (LN)---Wali Nagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung PERI ADINUR terindikasi tidak jujur dan mencoba untuk membohongi publik.
Terindikasi, memiliki kepentingan pribadi, namun membungkusnya dengan mengatasnamakan nagari.
Bahwa kami Pemerintahan Nagari Pasie Laweh Lubuk Alung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang mengurus rekomendasi tambang galian c (Sirtukil) di Nagari Pasie Laweh.
Atas tidak di keluarkannya rekomendasi izin dimaksud walinagari Pasie Laweh Lubuk Alung PERI ADINUR melalui surat keteranganya tanggal 09 Oktober 2018 telah memberikan statemen bahwasanya siapapun yang yang meminta mengurus izin galian c di Nagari Pasie Laweh tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk pengurusan tambang galian c di Nagari Pasie Laweh sesuai janji saya kepada masyarakat.
Kepada pihak yang ingin mengurus rekomendasi izin tambang galian c ( Sirtukil) kami sampaikan permohonan maaf.
Ternyata, apa yang dinyatakan oleh Walinagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung, PERI EDINUR bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
Terungkap, bahwa PERI EDINUR selaku walinagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung tidak konsisten (bohong) terhadap apa yang pernah disampaikannya.
Karena, didapatinya surat rekomendasi izin IUP yang diberikan kepada CV. BUKIT CLAY (Edi Susanto), dengan nomor surat 06/WN-PSL.LA/XI/2020, tertanggal 18 November 2020.
Sebaliknya, Walinagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung, malah menolak untuk memberi rekomendasi kepada PT. Bumi Energi Nusantara (BEN)
Hal itu tentunya menimbulkan pertanyaan publik, ada apakah dibalik itu ?
Untuk mengetahui hal itu, media ini mencoba untuk menggalinya.
Berdasarkan konfirmasi kepada Riki Sumarta, selaku Legal Officer dan Pengacara PT. BEN menyebutkan,
PT. BEN pernah mengajukan surat rekomendasi kepada walinagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung beberapa waktu lalu, namun tidak diberikan.
PT. BEN telah menunggu sampai 50 hari, namun surat rekomendasi itu tetap tidak diberikan oleh walinagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung.
Sementara itu, berdasarkan UU Omnibuslaw, apabila selama 14 hari pengajuan rekomendasi tidak berlanjut, maka pemohon dapat melanjutkan ketingkat berikutnya.
Berlandaskan kepada regulasi itu, maka PT. BEN melanjutkan ke tingkat berikutnya, meminta rekomendasi dari Bupati Padang Pariaman. Dan, Alhamdulillah Bupati Padang Pariaman memberikan rekomendasi tersebut.
Tonton video KLARIFIKASI PT. BEN, Klik disini
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk mengumpulkan informasi, data serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar