Padang (LN)---Beberapa waktu lalu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur Padang melakukan penangguhan sandar terhadap kapal Parta Jaya 2402 yang mengangkut kayu bulat, sehingga menimbulkan kontroversi di tengah publik.
Sebagaimana diketahui, Kapal Parta Jaya 2402 milik PT. Samudra Agencies Indonesia (SAI), berangkat dari Tuapejat Kepulauan Mentawai tidak bisa sandar di pelabuhan Teluk Bayur, disinyalir karena kelengkapan dokumen.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur Padang telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan dokumen kapal Parta jaya 2402 tersebut.
Hal itu disampaikan, Ph. Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Padang Asnawi didampingi Kasi Lalu lintas Laut dan UP, Joni Akhiar pada saat dilakukannya Rapat koordinasi perihal Penjelasan legalitas kelengkapan dan keabsahan kayu, Senin (20/2) di ruang rapat KSOP Kelas II Teluk Bayur Padang.
Disampaikan Joni, KSOP Kelas II Teluk Bayur secara resmi telah melayangkan surat kepada Balai Pengelolaan Hutan Lingkungan (BPHL) Wilayah III Pekanbaru untuk mengetahui status kayu bulat yang dibawa oleh kapal Parta jaya 2402.
Untuk lebih transparan, maka KSOP Kelas II Teluk Bayur mengundang beberapa instansi terkait serta LSM/PERS dalam acara rapat koordinasi supaya bisa mengetahui kondisi persoalan yang sebenarnya.
Adapun yang ikut menghadiri rapat, diantaranya BPHL Wil. III, Pelindo, Polda Sumbar, Kejati, Dinas Kehutanan, Korem 032/Wrb, pemilik kapal serta LSM/Pers.
Dari hasil rapat itu, disimpulkan beberapa hal diantaranya, Dokumen kayu sudah lengkap dan sah, Keterlambatan bongkar kayu di pelabuhan telah dibuatkan surat keterangan dari nahkoda, pelaksanaan validasi tidak diatur dalam UU, jika terdapat kelebihan kayu/tidak sesuai dengan dokumen dapat dilaporkan ke pihak berwajib serta kayu sudah bisa dikeluarkan dari pelabuhan teluk Bayur Padang.
#Fit/Deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar