UPTD Wasnaker Sumbar BAP CV Insani Kontraktor, Ditemukan Adanya Pelanggaran K3 pada Proyek Rehab Loby Maintrance DPRD Sumbar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 06 Januari 2023

UPTD Wasnaker Sumbar BAP CV Insani Kontraktor, Ditemukan Adanya Pelanggaran K3 pada Proyek Rehab Loby Maintrance DPRD Sumbar



Padang (LN) --UPTD Wasnaker Sumbar melakukan pemanggilan kepada CV. Insani Kontraktor, Kamis (5/1) terkait adanya dugaan pelanggaran K3 pada proyek rehab/loby Maintrance gedung utama kantor DPRD Sumbar


Baca berita sebelumnya :


CV. Insani Kontraktor Dinali Tidak Profesional, Proyek Rehab Loby DPRD Sumbar Molor dan Kangkangi K3


Pengawas Ketenagakerjaan Sumbar, Yulita mengungkapkan kepada media saat dikonfirmasi, Jumat (6/1) di ruang kerjanya.


Disampaikannya, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kepada CV Insani Kontraktor 


Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan UPTD Wasnaker Sumbar kepada CV. Insani Kontraktor, dihadiri langsung oleh Sdr. Dewi Purnama Sari (Jabatan Site Maneger) dan Sdr. Adel Alhaki (Ahli K3 Umum), terungkap adanya beberapa poin pelanggaran yang dilakukan CV. Insani Kontraktor diantaranya, 


Perusahaan belum melapor mengenai Wajib lapor Kontruksi, Perusahaan tidak melaksanakan K3 di tempat kerja, Perusahaan belum membentuk P2K3 ditempat kerja serta pekerja antar kerja antar daerah belum melaporkan ke Dinas setempat.


Terkait hal itu, maka UPT Wasnaker Sumbar menginstruksikan agar CV. Insani konstruksi untuk melakukan beberapa hal, diantaranya


1.Agar Ahli K3 umum perusahaan memastikan APD tersedia lengkap dan dipakai oleh pekerja.


2.Agar Pihak perusahaan membuat wajiblapor Kontruksi dan dilaporkan ke dinas setempat.


3. Ahar Pihak perusahaan membentuk lembaga P2K3 di tempat kerja


Selanjutnya, CV  Insani Konstruksi diberikan waktu selama 7 hari ke depan. Apabila hingga waktu yang telah diberikan, instruksi tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.


Dijelaskan Yulita, Sesuai dengan aturannya, semestinya sebelum memulai pekerjaan, maka pihak penyedia/kontraktor harus melaporkan kepada Disnaker Sumbar setempat.


Disnaker Sumbar selalu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para jasa penyedia agar dalam melaksanakan pekerjaan memperhatikan K3. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, ucapnya


Berdasarkan hasil investigasi media ini, disinyalir proyek Rehab Loby DPRD Sumbar sejak awal sudah dikondisikan (diatur). Berdasarkan desas desus, adanya keterlibatan dan campur tangan ketua DPRD Sumbar untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan CV Insani Kontraktor merupakan perusahaan yang sengaja dipinjam (rental) dengan komitmen 5 persen. Benarkah demikian ?


Dilain pihak,  Site Maneger CV Insani Kontraktor, Dewi Purnama Sari, saat dikonfirmasi ke nomor handphone 0852-6708-0xxx belum memberikan tanggapannya.


Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak bersangkutan.

#Tim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"