Padang (LN)---Pekerjaan rehab/loby Maintrance gedung utama kantor DPRD Sumbar molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan diberikan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 29 September sampai 29 Desember 2022 tidak dapat dimanfaatkan secara baik oleh kontraktor pelaksana.
Karena hingga saat ini, Rabu 4 Januari 2023, Proyek senilai Rp2,993 milyar, bersumber dari APBD Sumbar TA.2022 masih dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, CV. Insani Kontraktor.
CV. Insani Kontraktor dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Buktinya, pekerjaan dilaksanakan tanpa berpedoman kepada time schedule serta kerangka acuan kerja (KAK)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya. Padahal penyelenggaraan K3 itu termasuk kedalam item pekerjaan yang wajib dilaksanakan serta tertuang dalam UU ketenagakerjaan.
Berdasarkan konfirmasi kepada staf Setwan DPRD Sumbar, Dayat, via WhatsApp ke nomor +62 852-6379-4xxx, Rabu (3/1)
Disampaikannya, Cv. Insani Kontraktor dikenakan sanksi denda keterlambatan 1/1.000 dari nilai kontrak serta diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender.
Adapun realisasi bobot pekerjaan terakhir yakni 80 persen, sebutnya.
Terkait hal itu, CV. Insani Kontraktor belum bisa dikonfirmasi. Dan hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih menunggu jawaban dari CV. Insani Kontraktor.
Tunggu berita selanjutnya.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar