Padang (LN)--Pekerjaan Pembangunan mesjid Asyura DPRD Sumbar telat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Waktu pelaksanaan yang telah diberikan selama 204 hari, dimulai sejak 8 Juni 2022 sampai 28 Desember 2022.
Namun hingga waktu tersebut, pekerjaan masih belum bisa dituntaskan oleh kontraktor pelaksana, PT. Putra Giat Pembangunan (PGP).
Baca berita terkait
Hal itu disampaikan, PPK pembangunan mesjid DPRD Sumbar, Udlil Iman Zul diruang kerjanya, Rabu (28/12)
PT. PGP diberikan perpanjangan waktu, serta dikenakan denda keterlambatan 1/1.000 dari nilai kontrak Rp14 milyar, atau sekitar Rp14 juta perhari.
Berdasarkan dari laporan yang terakhir diterima, sekitar akhir November lalu, realisasi bobot pekerjaan sudah mencapai 60 persen. Hingga saat ini, tentunya sudah ada peningkatan bobot pekerjaan. Diprediksi bobot pekerjaan sudah mencapai sekitar 70-80 persen, jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LMR RI Sumbar Sutan Handy Alamsyah saat diminta pendapatnya menjelaskan, Pemberian perpanjangan waktu harus melalui kajian. Artinya, PPK tidak asal memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana PT. PGP.
Biasanya, perpanjang waktu itu diberikan apabila realisasi bobot pekerjaan telah mencapai minimal 85 persen, atau sisa pekerjaan kurang dari 15 persen.
Dilakukannya hal itu, guna memastikan kesanggupan pihak penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada.
Apabila realisasi pekerjaan dibawah 85 persen, dikhawatirkan pihak penyedia tidak sanggup untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa itu, jelasnya.
Selain itu, diberikannya addendum tentunya harus melalui proses serta memiliki dasar yang realistis.
Jangan hanya akal akalan dari pihak penyedia (kontraktor) yang tidak mampu bekerja sesuai dengan time schedule, namun ujung ujungnya tetap pemutusan kontrak.
Hal ini tentunya perlu diwanti wanti dari sekarang, agar negara tidak terlanjur dirugikan karena ulah rekanan (kontraktor) yang tidak profesional, ingatnya.
Baca Juga
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar