Padang (LN)---Bekas pabrik PT. LEMBAH KRYA, bertempat di simpang Haru, kelurahan Sawahan Timur kota Padang, terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Disinyalir, adanya sisa limbah pabrik yang dibuang ke saluran, sehingga masyarakat yang berada disekitar pabrik merasa resah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan, mengungkapkan rasa kecemasannya.
Terlihat, pada Selasa siang (6/12) adanya pembuangan air beruap pembuangan sisa limbah pabrik ke selokan. Hal itu tentunya membuat kami khawatir dan cemas, ucapnya.
Pabrik itu memang sudah tidak berproduksi sejak beberapa bulan silam, namun di dalam pabrik itu masih terdapat zat berbahaya.
Diketahui, pabrik itu tengah melakukan pekerjaan pembongkaran. Diduga, proses pekerjaan pembongkaran itu tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar UU lingkungan hidup.
Karena, limbah zat kimia berbahaya pabrik dibuang secara sembarangan ke saluran sehingga terjadi pencemaran lingkungan masyarakat.
Terkait hal itu, Direktur PT. LEMBAH KRYA Suhanto, saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp 0812671037xx tidak memberikan tanggapannya, meskipun pesan tersebut sudah dibaca.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk mengumpulkan data dan informasi serta Konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar