Padang (LN)-- Ketua Komisi III DPRD Sumbar H. Afrizal dari Fraksi Golkar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, bertempat di Gedung serbaguna Asratek Ulak karang Selatan, Kamis (27/7).
Afrizal menghimbau dan mengajak masyarakat untuk membentuk sebuah Koperasi, yang mana nantinya digunakan sebagai wadah terhadap para pelaku UMKM, memiliki perlindungan hukum dalam berusaha dan berproduksi. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas izin usaha yang saat ini disebut Nomor Induk Berusaha (NIB)
UMKM yang ada di Sumatera Barat dengan menitik beratkan pada pemasaran kuliner, fashion, kriya, budaya, pariwisata, dan jasa.
Tidak hanya itu, Afrizal juga berjanji akan memberikan dana pokirnya, berupa pelatihan kepada masyarakat UMKM.
Sedangkan untuk pembuatan jalan lingkungan di sekitar Asratek, tentunya dengan prosedur yang ada. Pengusulan diajukan pada saat Musrembang di Kelurahan Ulak Karang.
"Bilang ke instansi terkait bahwa masyarakat Asratek Ulak Karang membutuhkan jalan lingkung melalui dana Pokir Afrizal" ucap Afrizal yang disambut sorak dan tepuk tangan oleh warga yang hadir. (Yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar