Dibuat oleh : Ir. Bagindo Yohanes Wempi (Ketua PC PII Kota Padang/Pengurus PII Pusat Bidang Keanggotaan Insinyur)
Pemerintah provinsi sumatera barat dan pemerintah daerah kabupaten dan kota sudah masuk dalam masa pengadaan barang dan jasa tahun 2022. Jika dilihat web resmi LPSE-nya masing-masing daerah sudah nampak tayang semua paket-paket pengadan barang dan jasa tahun ini
Pertanyaan adalah apakah paket-paket pangadaan barang dan jasa tersebut sudah memakai produk lokal, sudah mengutamakan penyedia lokal baik barang dan jasa?. Jawabanya seharusnya sudah, tapi dari data Penulis lihat masih belum, bisa dilihat data hasil lelangnya.
Pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota se-sumbar perlu mengikuti intruksi Presiden RI, media Singgalang pun memuat cinta produk lokal, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta anggaran BUMN untuk membeli produk dalam negeri, atau produk lokal. Apalagi dananya dari dana rakyat.
Kepala Negara menyatakan pertumbuhan ekonomi akan dengan mudah meningkat apabila konsisten untuk mengganti produk impor dengan membeli produk lokal. Memberdayakan pengusaha lokal, melibatkan produk lokal, memberdayakan pengusaha lokal.
Selain itu, penggunaan produk dalam negeri juga secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas. Maka Jokowi menegaskan kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk berhenti impor barang-barang dari luar karena barang-barang tersebut telah diproduksi oleh industri, umkm dalam negeri.
Ketegasan senada juga pernah berulang-ulang disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki bahwa kegiatan di PUPR mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek konstruksi dan properti. Dengan belanja produk dalam negeri, produk UMKM dan menekan impor juga pemulihan ekonomi paska covid-19.
Kebijakan Menteri PUPR tersebut menurut Penulis sangat strategis bagi upaya pemulihan ekonomi sehingga perlu diikuti jajaran dibawahnya yang bergerak dibidang kontrukai dan lainnya.
Langkah ini harus mendapat tempat dan direaliasi penuh, termasuk oleh Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP agar daya ungkit APBN/APBD terhadap pemulihan ekonomi menjadi lebih bertenaga paska covid-19 dan dunia sedang berperang ini.
Belanja pengadaan barang dan jasa di bidang konturksi dan properti contohnya harus bisa digunakan semaksimal mungkin untuk membeli produk dalam negeri agar memberi dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi daerah. Jangan lagi terjadi belanja negara, daerah lebih banyak dimanfaatkan untuk membeli produk luar yang hanya menguntungkan orang luar.
Penjelasan presiden, kementrian sangat tegas mengatakan bahwa pemanfaatan potensi lokal, pemberdayaan pengusaha lokal, penyedia lokal perlu direaliasikan untuk kegiatan kontruksi 2022 ini dan kedepannya agar ekonomi daerah bertumbuh.
Harapan Penulis dengan ada instruksi pejabat negara tersebut tidak lagi diselewengkan atau jangan dianggap angin lalu oleh pejabat daerah, namun harus ditindak lanjuti secara serius dan terbukti wujudnya dilapangan, seperti Sumatera Barat pada saat ini telah memiliki pabrik semen maka semennya harus semen Padang, jangan semen asing dan Aseng lagi.
Di Sumbar ini sudah ada pabrik baja ringan untuk kebutuhan kontruksi bangunan seperti merek treco maka Pemerintah Daerah melalui perencanaan wajib memasukan produksi asli urang Piaman tersebu dan sama memakai untuk proyek-proyek bangunan.
Begitu juga dengan kebutuhan pengadaan mesin pertanian melalui anggaran daerah, apakah dana milik PoKir (anggota dewan yang terhormat), perlu membeli mesin pertanian (alsintan) milik UMKM daerah, diantaranya merek Citra Dragon yang sudah dilouncing melalui e-katalok daerah oleh Gubernur Sumbar.
Begitu juga Produk Lokal lain seperti pasir, batu, tanah timbunan dan lainnya, jangan lagi materialnya didatangkan dari daerah Celegon atau daerah Propinsi Banten sana. Namun berdayakan produksi lokal demi kemakmuran rakyat Sumatera Barat. Mari beli barang kawan
Apalagi pemberdayaan perusahan lokal, perusahan daerah sebagai pelaksana jasa penyedia barang tentu wajib diutamakan. Jika barang tersebut sudah punya lokal maka pemberdayaan dan pelibatan tanaga ahli, tenaga kerja juga dari lokal[*].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar