Padang (LN)---Kejari Padang, selama tahun 2021, telah berhasil mengangkat 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya :
1. Kasus Koperasi KJKS pengambiran, kerugian negara mencapai sekitar, Rp300 juta, dengan menetapkan 1 orang tersangka.
2. Kasus Koperasi KSPPS pauh, Dugaan kerugian negara mencapai sekitar, Rp265 juta, serta menetapkan 1 orang tersangka.
3. Kasus Koni Padang, kerugian negara sekitar, Rp3 milyar, serta menetapkan 3 orang tersangka.
Kemudian, pada Tahun 2022 ini, Kejari Padang menyorot dugaan korupsi pada Proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) Tahun 2021.
Proyek tersebut, tidak tuntas dikerjakan oleh pihak penyedia, bahkan sampai terjadi pemutusan kontrak.
Untuk mengetahui hal itu, simak wawancara media Laksus news dengan kasi pidsus, Kejari Padang, Therry Gautama. (Fh/Den)
https://youtu.be/QJmmB00BJtA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar