Padang (LN)---Oknum Kasubag umum, Kecamatan Lubuk Kilangan (LUKI) dilaporkan oleh staf bawahannya.
Joni Susandra (JS), staf kecamatan Luki, merasa terzholimi, karena haknya telah dirampas oleh oknum Kasubag Kecamatan LUKI, berinisial EM.
Untuk mendapatkan keadilan, akhirnya JS melaporkan hal tersebut, kepada pihak kepolisian, berdasarkan surat laporan polisi, bernomor, STTP/19/II/2022/Sektor-Luki, tanggal 4 Februari 2022, perihal perkara dugaan penggelapan.
Terkait hal itu, Kapolsek LUKI, Kompol Lia Nesmon, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2), membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polsek Luki, terkait dengan dugaan kasus Penggelapan itu.
Berdasarkan pantauan media ini, terlapor, berinisial EM, telah dipanggil oleh Polsek Luki, untuk dilakukannya pemeriksaan, Jumat (25/2).
Terlapor, EM, usai diperiksa polsek Luki, saat ditemui media ini, menolak untuk dikonfirmasi, Jumat (25/2).
KRONOLOGIS
Dana Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP), Joni Susandra (JS), sebesar Rp2,5 juta, yang dipotong sebesar Rp500 ribu selama 5 bulan berturut-turut, untuk membayar hutang kepada seseorang, diduga telah digelapkan oleh EM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar